"Donasi Infaq dan Amal Jariyah Pembangunan Gedung NU Bumiayu Melalui Bank BSI No Rek 7333744419 dan Bank BRI No Rek 0190-01-000-76556-2 " Mari berlomba-lomba membangun gedung masa depan akhirat"

Hikmah 4 : Sayyidina Umar bin Abdul Aziz dan Seekor Anjing

Sayyidina Umar bin Abdul Aziz dan Seekor Anjing 

( Oleh : Muhammad Afiq Zahara ) Senin 2 November 2020

 

Kepada manusia saja, kita seringkali berkalkulasi dalam memberi, apalagi kepada binatang. 

Dalam kitab Tafsîr al-Qur’ân al-‘Adhîm, Imam Ibnu Katsir memasukkan sebuah riwayat tentang Sayyidina Umar bin Abdul Aziz dengan seekor anjing yang melintasinya. 

Berikut riwayatnya:

   وقال محمد بن إسحاق: حدثني بعض أصحابنا قال: كنا مع عمر بن عبد العزيز في طريق مكة فجاء كلب فانتزع عمر كتف شاة فرمى بها إليه، وقال : يقولون: إنه المحروم 

Muhammad bin Ishaq berkata: telah bercerita kepadaku sebagian sahabat kami yang mengatakan: “Kami pernah bersama Umar bin Abdul Aziz di jalanan Makkah, kemudian seekor anjing datang, maka Umar mencabut (bagian) bahu (atau paha depan) kambing(nya), lalu memberikannya kepada anjing tersebut.” Dikatakan: “Orang-orang yang bersamanya mengatakan: “Sesungguhnya anjing itu mahrûm” (Imam Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Adhîm, Riyadh: Dar Thayyibah, 1999, juz 7, h. 419).

Sebelum mengurai kisah tersebut lebih dalam, kita harus memahami terlebih dahulu arti kata “mahrûm”. Kata ini terdapat dalam QS al-Dzariyat ayat 19:

   وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ  

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”   

Dalam terjemah Al-Qur’an bahasa Indonesia, kata “mahrûm” diartikan “orang miskin yang tidak mendapat bagian.” Meski sebenarnya tidak sesederhana itu. Ada banyak penafsiran dan pemaknaan dari kalangan sahabat, tabi’in, dan ulama. Sayyidina Ibnu Abbas dan Imam Mujahid memaknainya dengan “al-muhârif”, yang berarti:

لا سهم له في بيت المال، ولا كسب له، ولا حرفة يتقوت منها   

“Tidak (memiliki) bagian di Baitul Mal, tidak (punya) mata pencaharian, dan tidak (memiliki) pekerjaan yang (dapat memenuhi kebutuhan) makan(nya)” (Imam Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Adhîm, juz 7, h. 418).

   Sayyidah ‘Aisyah radliyallahu ‘anhuma mengartikan “al-muhârif” sebagai “orang yang kesusahan dalam mendapatkan pekerjaan.” Imam Abu Qilabah mengatakan, bahwa di Yamamah pernah terjadi banjir yang menghilangkan harta seseorang, dan seorang sahabat berkata, “hadzâ al-mahrûm” (orang tersebut adalah mahrûm). Bahkan, Imam al-Sya’bi merasa kesulitan untuk mengetahui maksud dari kata “mahrûm”. Ia mengatakan: 

أعياني أن أعلم ما المحروم   

“Telah melelahkanku (usaha untuk) mengetahui (makna atau maksud lafad) al-mahrûm” (Imam Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Adhîm, juz 7, h. 419).   


Kisah di atas menampilkan sebuah contoh pengamalan sebuah ayat Al-Qur’an. Perintah baik Al-Qur’an dibuktikan dengan perilaku, tidak hanya dipahami dalam nalar. Sebagaimana umumnya manusia, kita dapat memahami kebaikan dengan mengatakan di pikiran kita, “ini baik”, “itu baik”, “hal ini baik” atau “hal itu baik”, tapi pemahaman kita tidak pernah mewujud dalam perbuatan, hanya sebatas pemahaman yang perlahan-lahan terlupakan dengan gerak waktu.   Apalagi, jika kebaikan itu harus dipahami, dimaknai, dan dimengerti terlebih dahulu, seperti kisah di atas. 

Untuk memahami bahwa anjing atau binatang termasuk dalam kategori al-mahrûm dibutuhkan pengetahuan. Pengetahuan yang dibersamai dengan keluhuran budi dan kedermawanan hati, sehingga pengamalannya tidak butuh panjang pikir atau kalkulasi eman-emanan (sayang jika diberikan pada binatang).   Kepada manusia saja, kita seringkali berkalkulasi dalam memberi, meski harta yang kita miliki sudah lebih dari cukup, seperti orang kaya yang enggan membayar zakat atau pajak. Apalagi dengan binatang, kita lebih sering memberinya makanan sisa.  Artinya, pemberian kita terhadap binatang bukan pemberian sesungguhnya, melainkan pemberian yang sebenarnya bukan pemberian. Karena kita memberikan sesuatu yang sudah tidak kita butuhkan, dan akan kita buang. Andaipun binatang itu tidak ada, makanan sisa tersebut tetap akan kita buang di tempat sampah. Dengan kata lain, kita sedang memberikan sampah untuk dimakan. Tentu saja, tidak semua dari kita seperti itu.   Ini menunjukkan bahwa kedermawanan kita masih jauh dari kata “tumbuh”. Kita masih berada di ruangan yang penuh kekikiran. Pengetahuan kita tentang kebaikan “memberi” dan “berderma” tidak berarti apa-apa, sekedar pengetahuan yang mendekam di pikiran kita, dan kita, seakan-akan, tidak pernah berusaha untuk mengubah kebekuan pengetahuan kita itu. Malah, tanpa sadar, kita menganggapnya seperti bukan apa-apa.   

Karena itu, kita perlu mengambil keteladanan Sayyidina Umar bin Abdul Aziz sebagai contoh. Ia tanpa ragu memberikan daging bahu (paha depan) kambingnya pada seekor anjing. Bukan makanan sisa yang ia berikan. Ia mencabut atau mengambil daging yang masih utuh, dan memberikannya pada anjing tersebut. Kemudian, orang-orang di sekitarnya mengatakan, bahwa anjing tersebut adalah al-mahrûm.   Jika binatang saja termasuk dalam kategori al-mahrûm, apalagi manusia. Pertanyaannya, bisakah kita melakukannya?   

Wallahu a’lam bish-shawwab...   

Muhammad Afiq Zahara, alumni PP. Darussa’adah, Bulus, Kritig, Petanahan, Kebumen


Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/124321/sayyidina-umar-bin-abdul-aziz-dan-seekor-anjing
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label

Pendiri NU

Pembangunan Gedung NU

SIPNU

GALERRY FOTO

LINK KARTANU

GEDUNG MWC NU

Recent Posts

Pengunjung

Flag Counter